Abolisi Presiden: Akhir Perkara Tom Lembong
Perjalanan kasus ini berakhir di ranah politik. Melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 yang disetujui DPR pada Kamis, 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini menjadi babak akhir yang mengakhiri proses hukum yang dijalani oleh Tom Lembong sejak awal tahun 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pemberian Abolisi merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Abolisi merupakan suatu konsekuensi yudisial akibat suatu keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif yang melepaskan atau menghapus tanggung jawab pidana seseorang, baik dengan mencegah penuntutan apabila belum menjalani persidangan, maupun dengan membebaskan seseorang dari hukuman yang tengah dijalani (jika telah dijatuhi pidana) (Imam Fauzi Konsultan Hukum, 2021). Abolisi merupakan kewenangan untuk menghentikan penuntutan atau pelaksanaan pidana terhadap terdakwa/terpidana. Berarti Tom Lembong dibebaskan dari hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya dan segala konsekuensi pidana dari putusan pengadilan tersebut dihapuskan, seolah-olah putusan pidana itu tidak pernah ada atau tidak berlaku lagi.[11]
Keputusan abolisi tersebut menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pertimbangan pemberian abolisi, pertama murni atas pertimbangan hukum yang matang dan demi kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua untuk mempererat rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Mentri Supratman menepis bahwa pemberian abolisi ini karena respons Presiden Prabowo terhadap dinamika publik yang terjadi yang disebut-sebut Tom lembong dijerat hukum karena alasan politik. Artinya apabila pertimbangan pemberian abolisi untuk bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bisa digunakan kapanpun pemerintah mau, asalkan menurut pertimbangannya tujuan itu tercapai.[12]
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong memunculkan pertanyaan mendasar mengenai ketepatan dan akuntabilitas kebijakan tersebut, terutama karena perkara yang melibatkan Tom berkaitan dengan dugaan kerugian negara. Dalam hal ini, abolisi justru menimbulkan kekosongan tanggung jawab: jika benar telah terjadi kerugian negara, maka siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Dan siapa yang sebenarnya harus mengemablikan kerugian tersebut? Presiden tidak dapat serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum tanpa menjelaskan siapa aktor dari kebijakan yang menimbulkan kerugian tersebut. Lebih jauh, keputusan ini menciptakan preseden yang problematik: untuk pertama kalinya seorang Presiden memberikan abolisi kepada terdakwa kasus korupsi, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.[13] Hal ini dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan abolisi sebagai alat politik, bukan sebagai jalan keadilan. Jika abolisi dapat diberikan tanpa batas yang jelas dan tanpa pertimbangan yuridis yang transparan, maka ke depan, institusi abolisi bisa berubah menjadi mekanisme impunitas politik yang melindungi penguasa dari pertanggungjawaban hukum.
[11] Fauzi, S. I. (2021). Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti Dan Abolisisebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 621-636.
[12] Hakim, R. N. (2025). Mengapa Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong? KOMPAS.id. Diakses pada 2 Agustus 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/mengapa-presiden-prabowo-memberikan-amnesti-untuk-hasto-dan-abolisi-bagi-tom-lembong?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic
[13] Az Zahra, F., & Pratiwi, I. E. (2025, August 2). Pertama kalinya, amnesti dan abolisi diberikan pada kasus korupsi, apa dampaknya? KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/02/123000365/pertama-kalinya-amnesti-dan-abolisi-diberikan-pada-kasus-korupsi-apa?page=all
