Meskipun Tom Lembong menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi atas perintah Presiden demi stabilitas harga pangan, dalam hukum pidana perintah atasan bukan alasan pemaaf apabila bertentangan dengan hukum. Menteri sebagai pejabat administratif tetap bertanggung jawab atas sah atau tidaknya kebijakan yang diambil. Karena diskresi dilakukan dengan melanggar prosedur, mengabaikan rekomendasi teknis, dan memberi keuntungan ekonomi kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas, maka tanggung jawab pidana tetap dibebankan kepadanya. Dalam pandangan Jaksa, diskresi yang keluar dari koridor hukum bukan lagi bentuk kewenangan administratif, melainkan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara.
Di sisi lain kuasa hukum Tom lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula tersebut adalah atas dasar perintah langsung Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Bahkan, Tom Lembong sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan upaya pengendalian harga gula, yang kemudian diwujudkan melalui kebijakan sebagai bentuk campur tangan negara terhadap mekanisme pasar. Adapun dalam pledoi, Tom Lembong menegaskan kebijakan impor gula merupakan bentuk diskresi yang diambil untuk menjaga kestabilan harga pangan nasional, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.[2]
Meskipun Tom Lembong menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi atas perintah Mantan Presiden Joko Widodo demi stabilitas harga pangan, hakim dalam persidangan tidak pernah menghadirkan Mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi maupun ahli untuk menguji kebenaran dalil tersebut. Padahal, fakta bahwa kebijakan tersebut lahir dari pertemuan langsung antara Presiden dan Menteri menjadi poin sentral yang dapat mengonfirmasi apakah diskresi itu murni inisiatif pribadi atau merupakan pelaksanaan perintah dari atasan politik tertinggi. Ketidakhadiran Presiden dalam persidangan justru meninggalkan ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban, dan menutup kemungkinan pengungkapan siapa yang sebenarnya harus memikul tanggung jawab atas kerugian negara. Jika saja Jokowi dihadirkan dalam persidanan, bisa saja terungkap bahwa Tom hanya menjalankan kebijakan makro yang telah disepakati di tingkat negara, bukan keputusan pribadi yang melawan hukum, atau memang Tom akan terbukti bersalah.
[2] Hakim, R. N. (2025). Mengapa Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong? KOMPAS.id. Diakses pada 2 Agustus 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/mengapa-presiden-prabowo-memberikan-amnesti-untuk-hasto-dan-abolisi-bagi-tom-lembong?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic
