Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. UU No. 20 Tahun 2001
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.”[5]
“Dari bunyi pasal tersebut, terdapat unsur-unsur penting yang menurut pertimbangan Majelis Hakim terpenuhi sehingga Tom Lembong dapat dipidana atas tindak pidana korupsi, yaitu:[6]
1. Unsur Setiap Orang;
Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur ini terpenuhi karena Tom Lembong adalah subjek hukum yang sah sebagai warga negara Indonesia dan pejabat publik, yakni mantan Menteri Perdagangan. Identitasnya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 ditegaskan pula bahwa dikotomi antara pejabat negara dan orang biasa tidak lagi relevan dalam pasal ini, sehingga siapa pun termasuk pejabat publik dapat dijerat sebagai “setiap orang”.
2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Hakim mengacu pada pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, serta mencatat bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar Permendag 117/M-DAG/PER/12/2015 karena memberikan izin impor GKM kepada swasta tanpa prosedur yang sah dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Majelis menyatakan bahwa unsur ini terbukti karena tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Hakim menegaskan bahwa unsur ini bersifat alternatif—tidak harus ketiganya terbukti. Dalam kasus ini, walaupun tidak terbukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, Majelis Hakim menilai bahwa pemberian izin impor kepada perusahaan tertentu, khususnya PT Angels Products sebanyak 262.500 ton GKM, telah menguntungkan pihak-pihak swasta secara ekonomi. Hal ini dianggap sebagai perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi, dan cukup untuk memenuhi unsur ini menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
4. Unsur Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Majelis merujuk pada Laporan Audit BPKP yang menunjukkan kerugian negara senilai Rp194.718.181.818,19 akibat harga mahal yang dibayar PT PPI dalam pembelian gula dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ilegal. Hakim menyatakan bahwa kerugian ini merupakan akibat langsung dari kebijakan yang dilakukan secara melawan hukum, dan dengan demikian unsur ini dianggap terbukti. Adapun dasar Jaksa mengklaim adanya “kemahalan harga” adalah perbandingan antara harga pembelian gula oleh PT PPI dari PT Angel Products dengan Harga Patokan Petani (HPP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Jaksa menilai bahwa harga jual gula dari perusahaan swasta tersebut berada di atas harga acuan nasional, sehingga selisih harga tersebut dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Selain itu, Jaksa juga mendalilkan bahwa proses pengadaan gula tidak dilakukan melalui mekanisme transparan dan kompetitif, serta tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian, yang membuat negara membayar lebih mahal dari seharusnya melalui BUMN, yaitu PT PPI.
5. Unsur yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta melakukan Perbuatan;
Terdakwa dinyatakan secara aktif ikut serta dalam pemberian izin impor yang melanggar ketentuan formal dan substansi regulasi. Majelis menilai Tom Lembong telah bertindak bersama-sama dengan pihak swasta lainnya untuk memungkinkan praktek impor yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, unsur turut serta melakukan perbuatan dianggap terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Tuntutan jaksa terhadap Tom Lembong, yaitu dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp750 juta subsidiair enam bulan kurungan.[7]
[5] Pemerintah Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2001). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87.
[6] Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst., 2025.
[7] Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst., 2025.
