Kasus Tom Lembong Diskresi Menteri, Kerugian Negara, Tidak adanya Mens rhea dan Abolisi Presiden

Oleh: Riska Fauziah Syafrina

Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong “Tom Lembong” menjadi salah satu peristiwa hukum dan politik yang menarik perhatian publik. Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. menutup babak panjang perkara yang berlangsung sejak tahun 2024.

Diskresi Menteri dalam Kebijakan Impor Gula

Sengketa bermula dari pelaksanaan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 yang membatasi impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya oleh BUMN, sementara Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pemegang API-P. Namun, pada 2015–2016, Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan impor GKM kepada perusahaan-perusahaan swasta, mengolahnya menjadi GKP, dan mendistribusikannya melalui mekanisme di luar koridor regulasi. Skema ini termasuk penunjukan sembilan perusahaan rafinasi swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta pemberian izin impor 262.500 ton GKM kepada PT Angels Products yang kemudian menyebabkan kerugian negara. Serta membuka jalur distribusi gula melalui mekanisme pasar bebas, bukan distribusi resmi pemerintah.[1]

PT Angel Products sendiri merupakan salah satu perusahaan swasta pengolah gula rafinasi yang secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mendistribusikan Gula Kristal Putih untuk konsumsi langsung. Perusahaan ini hanya memiliki izin industri untuk memproduksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat umum. Dalam perkara ini, PT Angel Products ditunjuk melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, lalu menjualnya kepada PT PPI. Penunjukan ini dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui prosedur pengadaan yang terbuka, sehingga pelaksanaannya dianggap melanggar aturan dan menimbulkan kerugian negara akibat kemahalan harga dan kekurangan pungutan negara.

Penuntut Umum menilai bahwa diskresi yang dilakukan oleh Tom Lembong dalam kebijakan impor gula tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar utamanya adalah pelanggaran terhadap Permendag No. 117/M-DAG/PER/12/2015 dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur bahwa impor gula konsumsi hanya dapat dilakukan oleh BUMN dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian. Tom justru menunjuk swasta, yaitu PT Angel Products, tanpa rekomendasi tersebut, dan mendistribusikan gula melalui mekanisme pasar bebas. Jaksa menilai diskresi tersebut menyimpang karena tidak didasarkan pada keadaan darurat, tidak akuntabel, dan menyebabkan kerugian negara, sehingga memenuhi unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

[1] Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst., 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *