Kerugian Negara
Penuntut umum menilai kebijakan tersebut bukan sekadar diskresi administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47, terdiri dari kemahalan harga GKP yang dibeli PT PPI sebesar Rp194.718.181.818,19 dan kekurangan pembayaran Bea Masuk serta PDRI sebesar Rp383.387.229.804,28. Perhitungan ini merujuk pada Laporan Audit Investigatif BPKP, yang membandingkan antara harga beli dari perusahaan swasta dengan Harga Patokan Petani (HPP) dan tarif bea masuk seharusnya yang berlaku untuk GKP.
Jaksa mendalilkan bahwa impor Gula Kristal Mentah (GKM) oleh perusahaan swasta sebenarnya diperuntukkan sebagai bahan baku industri, bukan untuk konsumsi langsung. Namun, karena GKM tersebut diolah menjadi GKP dan dijual untuk konsumsi umum melalui PT PPI, maka menurut peraturan seharusnya dikenai bea masuk dan PDRI sebesar 10%, bukan 5%. Selisih pembayaran tarif ini dianggap sebagai kerugian negara. Di sisi lain, harga jual dari PT Angel Products kepada PT PPI juga melebihi HPP, sehingga selisih tersebut dikategorikan sebagai “kemahalan” yang menguras kas negara. Dengan demikian, dasar kerugian negara menurut Jaksa tidak hanya karena kesalahan prosedur impor, tetapi juga karena negara membayar lebih mahal dan kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea masuk yang sah.
Majelis juga menilai Tom Lembong mengutamakan ekonomi kapitalis dari pada demokrasi ekonomi dan Pancasila.[3] Terdakwa dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 atau (1) ke-1 KUHP.[4]
[3] Tim Hukumonline. (2023). Amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi. Hukumonline. Diakses pada 2 Agustus 2025, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi-lt4bd6dab5117a4/#_ftn1
[4] Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst., 2025.
