Majelis hakim menyatakan kebijakan impor tersebut secara formil melanggar Permendag 117/M-DAG/PER/12/2015. Diskresi diakui sebagai kewenangan eksekutif, tetapi harus tunduk pada asas pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum. Hakim menilai kerugian negara dalam putusan terbukti sebesar Rp194 Miliar meskipun tidak ditemukan pengayaan pribadi oleh terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengadilan pun menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, tanpa kewajiban uang pengganti karena kerugian negara dianggap timbul dari kebijakan, bukan penggelapan pribadi. [8]

Unsur Mens rhea

Putusan pidana Tom Lembong menuai kritik dari sejumlah ahli hukum karena dinilai hakim tidak memperhatikan unsur penting dalam tindak pidana, yaitu mens rhea atau niat jahat, yang merupakan syarat mutlak dalam pembuktian unsur subjektif suatu tindak pidana. Mahfud MD, menyatakan bahwa vonis hakim terhadap Tom Lembong salah karena tidak ada unsur mens rhea, yang menjadi syarat penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.”[9]

Mens rhea adalah sikap batin dari pelaku saat melakukan tindak pidana. Seseorang atas perbuatannya baru bisa dipidana bukan hanya karena adanya pelanggaran hukum tetapi juga karena adanya sikap batin yang salah dari pelaku, baik berupa kesengajaan (dolus) ataupun kealpaan (culpa). Tanpa adanya unsur mens rhea sedianya tak dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.  Namun demikian, putusan tampak bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pendekatan tanggung jawab akibat perbuatan administratif (diskresi), tanpa membuktikan secara konkret adanya mens rhea dalam bentuk kehendak jahat untuk merugikan negara. Diskresi kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, dalam hal ini gula, dan telah melalui proses koordinasi dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Menurut pernyataan pakar hukum pidana dan hukum kesehatan Fakultas Hukum UNAIR Dr. Riza Alifianto Kurniawan, menilai bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai delik korupsi harus diserati dengan pembuktian adanya niat jahat yang nyata. Ia menyatakan, “Selama kebijakan tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara aktif, maka seharusnya itu masuk ranah administratif, bukan pidana.” Dalam kerangka tata kelola pemerintahan modern, kebijakan yang diambil pejabat publik seharusnya dievaluasi berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR), yakni bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan dengan pertimbangan rasional, tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata, walaupun pada akhirnya menimbulkan kerugian.[10]

[8] Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst., 2025.

[9] Hakim, R. N. (2025, 22 Juli). Mahfud MD sebut vonis hakim untuk Tom Lembong salah karena tak ada mens rea. KOMPAS.com. Diakses pada 2 Agustus 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/15510421/mahfud-sebut-vonis-hakim-untuk-tom-lembong-salah-karena-tak-ada-mens-rea?page=all

[10] Tim UNAIR. (2023). Pakar UNAIR soroti polemik impor gula Tom Lembong. Universitas Airlangga. Diakses pada 2 Agustus 2025, dari https://unair.ac.id/pakar-unair-soroti-polemik-impor-gula-tom-lembong/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *