Dari perspektif hukum tata negara dan HAM, pemblokiran rekening adalah bentuk pembatasan hak kepemilikan yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, pembatasan semacam ini hanya sah apabila dilakukan berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
Jika PPATK tidak dapat membuktikan bahwa setiap rekening dormant yang diblokir memang terkait dengan tindak pidana, maka kebijakan ini berpotensi dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang dapat digugat melalui mekanisme peradilan administrasi (PTUN) atau bahkan menjadi objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Penutup
Pada akhirnya, polemik pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menempatkan publik pada persimpangan antara kebutuhan negara menjaga sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan dengan tuntutan konstitusional atas perlindungan hak kepemilikan. Kebijakan ini mungkin efektif sebagai langkah preventif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak didukung oleh dasar kewenangan yang jelas dan transparan. Karena itu, diskursus mengenai sejauh mana PPATK dapat melangkah tanpa melampaui batas undang-undang masih akan terus menjadi isu penting dalam pembangunan hukum dan tata kelola keuangan di Indonesia.
Ke depan, penguatan regulasi yang lebih presisi serta mekanisme pengawasan yang transparan menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa langkah korektif tersebut, kebijakan pemblokiran massal rekening dormant justru dapat menimbulkan kesan diskriminatif—seolah menekan pemilik rekening pasif yang tidak bersalah, sementara rekening milik pelaku korupsi atau kejahatan besar kerap luput dari tindakan tegas seperti penyitaan aset negara. Apabila ketidakseimbangan ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum berpotensi terkikis secara serius.
