2. Kebutuhan untuk percepatan penyampaian informasi yang signifikan untuk memperjelas indikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain;
3. Daftar individu dan entitas yang dikenakan sanksi oleh perserikatan bangsa-bangsa karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris; dan/atau
4. Informasi lain yang diterima PPATK.
Lebih jauh, Pasal 28 ayat (3) UU PPTPT (UU No. 9 Tahun 2013) menyatakan bahwa PPATK hanya berwenang memblokir dana pihak yang masuk Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 juga membatasi dasar pemblokiran pada dugaan penggunaan hasil tindak pidana, penampungan hasil tindak pidana, atau penggunaan dokumen palsu—bukan semata karena rekening tidak aktif.
Dengan demikian, kebijakan pemblokiran massal rekening dormant berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) apabila tidak disertai bukti adanya keterkaitan rekening tersebut dengan tindak pidana.
Kasus Pemblokiran Rekening Bertatus Dormant oleh PPATK
PPATK memblokir sejumlah rekening yang dikategorikan bertatus dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dengan alasan untuk mencegah tindak pidana penyalahgunaan rekening pasif untuk praktik ilegal, seperti pencucian uang dan jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi dan pidana lainnya.[2] Laporan PPATK menyebut total nilai rekening yang diblokir dari rentang waktu Mei-Juli mencapai 122 juta rekening dormant di 105 bank. Ditemukan 1.155 rekening dengan saldo total Rp 1,15 triliun yang terkait dengan tindak pidana seperti perjudian online, korupsi, pencucian uang, dan lainnya. Rekening penerima bansos (10,41 juta rekening) dan rekening pemerintah (lebih dari 2.115 rekening dengan saldo signifikan) juga menjadi perhatian khusus karena status dormant-nya dianggap merugikan kepentingan publik. PPATK juga menegaskan bahwa dalam rekening dormant seringkali digunakan untuk kegiatan melawan hukum. Padahal, menurut Pasal 28 ayat (3) UU PPTPT (UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, status dormant tidak disebut sebagai dasar pemblokiran.
Tantangan Hukum dan Kritik Publik
Beberapa nasabah mengeluhkan tidak adanya penjelasan memadai terkait pemblokiran rekening mereka. Ketiadaan mekanisme keberatan yang jelas menimbulkan kesan bahwa hak-hak hukum nasabah diabaikan. Kritik tajam datang dari Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (UGM) yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk brute-force, yakni kebijakan coba-coba tanpa perencanaan matang. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar asas due process of law dan asas proporsionalitas, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga keuangan.[3]
[2] Tempo. (2023, 20 Oktober). Cek kriteria rekening dormant yang diblokir PPATK. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/cek-kriteria-rekening-dormant-yang-diblokir-ppatk-2054119
[3] Universitas Gadjah Mada. (2023, 13 Agustus). Ramai rekening diblokir PPATK, pakar UGM sebut kebijakan kurang matang. UGM.ac.id. https://ugm.ac.id/id/berita/ramai-rekening-diblokir-ppatk-pakar-ugm-sebut-kebijakan-kurang-matang/#:~:text=Laporan%20PPATK%20menyebut%20total%20nilai,mencapai%20Rp%20428%2C61%20miliar
