“Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Pencegahan atau Kontroversi?”
Oleh: Faisal & Partners
Saat ini, istilah rekening dormant menarik perhatian publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada ribuan rekening bank yang tergolong tidak aktif. Langkah tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengganggu hak konstitusional dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keabsahan serta prosedur yang diambil oleh lembaga tersebut. Meskipun PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan transaksi yang dicurigai terkait dengan tindak pidana, banyak pihak berpendapat bahwa pemblokiran rekening yang hanya berstatus dormant, tanpa adanya bukti yang jelas, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional.
Definisi Rekening Dormant
Dormant merupakan istilah perbankan yang kerap digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, peyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.[1] Secara umum, rekening dormant adalah rekening perorangan atau badan usaha yang tidak melakukan transaksi baik debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu (biasanya 3–12 bulan), sesuai kebijakan bank masing-masing. Definisi ini juga diadopsi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Dasar Hukum dan Batasan Kewenangan PPATK
Muncul pertanyaan terkait apakah PPATK berwenang memblokir rekening dormant? Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK memang memiliki kewenangan untuk:
“… menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi keuangan yang diketahui atau dicurigai berasal dari hasil tindak pidana.”
Berdasarkan pasal tersebut, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Namun, kewenangan ini tidak bersifat absolut, melainkan harus dijalankan berdasarkan indikasi awal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun permintaan penghentian sementara transaksi menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan PPATK 18/2017, disampaikan oleh PPATK atas dasar adanya:
1. Indikasi awal TPPU dan/atau tindak pidana lain, atau terdapat harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, berupa:
a. pola transaksi yang menunjukkan modus operandi TPPU dan/atau tindak pidana lain;
b. tujuan transaksi yang sudah atau belum diketahui;
c. sumber dana berasal dari tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana;
d. sumber dana berasal atau diduga berasal dari orang perseorangan, korporasi, dan/atau pihak terkait dengan tindak pidana; dan/atau
e. jumlah harta kekayaan atau transaksi yang terkait dengan tindak pidana.
[1] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025, 18 Mei). PPATK hentikan sementara transaksi rekening dormant untuk lindungi kepentingan publik. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1476/ppatk-hentikan-sementara-transaksi-rekening-dormant-untuk-lindungi-kepentingan-publik.html#
